Senin, 03 Oktober 2011

Konsep dan Definisi dunia Kepariwisataan

Konsep dan Definisi

WISATAWANDefinisi wisatawan ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi International Union of Office Travel Organization (IUOTO) dan World Tourism Organization (WTO). Wisatawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan ke sebuah atau beberapa negara di luar tempat tinggal biasanya atau keluar dari lingkungan tempat tinggalnya untuk periode kurang dari 12 (dua belas) bulan dan memiliki tujuan untuk melakukan berbagai aktivitas wisata. Terminologi ini mencakup penumpang kapal pesiar (cruise ship passenger) yang datang dari negara lain dan kembali dengan catatan bermalam.
HOTELHotel adalah suatu bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian banguna yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan, memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran. Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung di bawah manajemen hotel tersebut. Kelas hotel ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Diparda).
Hotel Berbintang
suatu bidang usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian banguna yang disediakan secara khusus, untuk setiap orang yang menginap, makan, memperoleh pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan oleh Dinas Pariwisata Daerah (Diparda). Persyaratan tersebut antara lain mencakup:
  • Persyaratan Fisik, seperti lokasi hotel, kondisi bangunan.
  • Bentuk pelayanan yang diberikan (service).
  • Kualifikasi tenaga kerja, seperti pendidikan, dan kesejahteraan karyawan.
  • Fasilitas olahraga dan rekreasi lainnya yang tersedia, seperti lapangan tenis, kolam renang, dan diskotik.
  • Jumlah kamar yang tersedia.
Akomodasi Lainnya
suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disedikan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap dengan atau tanpa makan dan memperoleh pelayanan serta menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran. Akomodasi lainnya meliputi: hotel melati yaitu hotel yang belum memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan oleh Diparda, penginapan remaja, pondok wisata, dan jasa akomodasi lainnya.
  • Hotel Melati/ Losmen/ Penginapan
    usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan.
  • Penginapan Remaja
    usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang ditujukan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman dan perjalanan.
  • Pondok Wisata
    usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan secara individual dengan menggunakan sebagian dari tempat tinggalnya.
  • Jasa Akomodasi Lainnya
    usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang tidak termasuk pada hotel melati, penginapan remaja dan pondok wisata misalnya wisma.
Tingkat Penghunian Kamar Hotel adalah banyaknya malam kamar yang dihuni dibagi dengan banyaknya malam kamar yang tersedia dikalikan 100%.
Tingkat Penghunian Tempat Tidur adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan banyaknya malam tempat tidur yang tersedia dikalikan 100%.
Rata-rata Lama Tamu Menginap adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan banyaknya tamu yang menginap di akomodasi tersebut. Rata-rata lama tamu mennginap ini dapat dibedakan antara tamu asing dan tamu dalam negeri.

a. Rata-rata Lama Tamu Asing MenginapBanyaknya malam tempat tidur oleh tamu asing dibagi dengan banyaknya tamu asing yang menginap.

b. Rata-rata Lama Tamu Dalam NegeriBanyaknya malam tempat tidur oleh tamu dalam negeri dibagi dengan banyaknya tamu dalam negeri yang menginap.
Perbandingan Tamu Asing dan Tamu Dalam Negeri adalah perbandingan antara presentase tamu asing dari seluruh tamu dan presentase tamu dalam negeri dari seluruh tamu.
Rata-rata Tamu Per Kamar (GPR) adalah perbandingan antara banyaknya malam tamu atau malam tempat tidur dengan banyaknya malam kamar yang dihuni.
Penjelasan:
GPR = 1,43 berarti bahwa rata-rata kamar yang terjual dihuni oleh 1,43 orang.
Catatan :
1 malam kamar = 1 kamar x 1 malam
1 malam tempat tidur = 1 tempat tidur x 1 malam
1 malam tamu = 1 tamu x 1 malam.
Sumber: Statistik Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar